BOJONEGORO.INEWS.ID - Pelaku pembacokan warga saat sholat subuh berjamaah, di Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman berat.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika pelaku bakal disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Usai kejadian, pelaku pembacokan di Mushola Al-Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro berinisial S (67) langsung diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bojonegoro," ungkapnya, selasa (29/4/25).
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan di Mushola yang menggemparkan Warga Desa/Kecamatan Kedungadem ini berlangsung saat sholat subuh berjamaah.
Korban diketahui berinisial AA, mantan Sekcam Kedungadem ini meninggal dunia setelah dibacok oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pada Selasa (29/4/2025) pagi.
"Pelaku membawa parang, sengaja menunggu korban saat sholat di mushola, lalu dibacok dari arah belakang," ujar AKP Bayu.
AKP Bayu menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi kekerasan ini. Dugaan sementara, pelaku sakit hati karena tanah miliknya dijadikan jalan umum.
"Masih kita dalami. Dugaan sementara motifnya adalah dendam pribadi," tambahnya.
Selain AA, dua orang lainnya, yakni AW yang merupakan istri AA, serta CR, juga menjadi korban. Keduanya mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam pelaku.
"Selain korban meninggal, dua orang lainnya mengalami luka berat. Mereka adalah AW, istri korban, serta CR," ungkapnya.
Saat ini, ketiga korban baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka berat telah dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"2 korban kondisinya kritis akibat luka sabetan senjata tajam," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait