Korupsi Mobil Siaga, Kades di Bojonegoro ini Terancam Dipecat Tidak Hormat! Begini Aturannya

Dedi M.A
Para terdakwa salah satunya kades Wotan AW, saat di Lapas Bojonegoro. (Foto: Dedi / iNews)

Bojonegoro.iNews.id – Kepala Desa Wotan nonaktif, Anam Warsito, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa. Putusan ini membuat posisi Anam di ujung tanduk.

Ia kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai kepala desa di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kepala desa yang terlibat tindak pidana korupsi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Untuk pemberhentian tetap, harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, saat ini kami menunggu status hukum inkracht dari putusan terhadap Saudara Anam Warsito,” ujar Machmuddin, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Machmuddin menjelaskan bahwa kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bisa langsung diberhentikan sementara oleh Bupati. Kemudian, jika sudah dinyatakan sebagai terpidana lewat putusan pengadilan yang final, maka akan diberhentikan secara tetap.

Dasar Hukum Pemberhentian Kepala Desa

Berdasarkan Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 70 dari Perda Kabupaten Bojonegoro, proses pemberhentian kepala desa dilakukan melalui mekanisme pelaporan dari Ketua BPD ke Bupati melalui camat. Bupati kemudian melakukan kajian sebagai dasar penetapan jenis pemberhentian, apakah dilakukan dengan hormat atau tidak hormat.

Jika pemberhentian dilakukan dengan tidak hormat, maka kepala desa yang bersangkutan tidak berhak menerima penghargaan atau tali asih dari pemerintah desa.

Pengesahan pemberhentian harus diterbitkan oleh Bupati dalam waktu maksimal 30 hari setelah hasil kajian ditetapkan.

“Sanksi tidak hormat tidak bergantung pada berapa lama masa hukuman yang dijatuhkan, cukup berdasarkan putusan bersifat inkracht,” tambah Machmuddin.

Sementara itu, penasihat hukum Anam Warsito, Musta’in, menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan komentar mengenai dampak putusan terhadap jabatan kliennya. Namun, ia mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut.

“Putusan sudah diterima oleh klien kami, ini adalah hari ketujuh sejak vonis dijatuhkan,” ungkap Musta’in.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network