BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan sound system dengan volume ekstrem atau yang dikenal dengan “Sound Horeg”. Aparat menegaskan telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat menggunakan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, Polres Bojonegoro meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan menggunakan Sound Horeg karena berpotensi merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, serta menciptakan keresahan di lingkungan sekitar.
Dalam imbauan itu dijelaskan, penggunaan Sound Horeg berlebihan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat menghambat aktivitas sosial, ibadah, hingga memicu konflik antarwarga.
Kapolres Bojonegoro melalui Kasi Humas, AKP Karyoto, menegaskan bahwa penindakan tidak bergantung pada ukuran perangkat, melainkan pada dampak kebisingan yang ditimbulkan.
“Bukan berdasarkan ukuran sound-nya. Tapi, sambil mendalami gejolak sosialnya, dan keluhan dari masyarakat,” ungkap AKP Karyoto, Kamis (24/7/2025).
Karyoto menambahkan, kebisingan berlebihan yang mengganggu waktu istirahat, ibadah, hingga kenyamanan warga, termasuk yang sedang sakit, menjadi indikator utama penindakan.
Terkait sanksi, Polres Bojonegoro siap mengambil tindakan tegas.
“Kalau masih nggak bisa (dihentikan), ya diperiksa. Dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait