BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id — Penyelidikan kasus temuan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hampir sepekan sejak kejadian kericuhan pada Rabu (23/7/2025) lalu, pihak kepolisian belum mengungkap hasil penyelidikan secara resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 364,5 gram sabu-sabu dan 199 butir pil ekstasi jenis Inex. Lima narapidana diamankan dan 12 lainnya dipindahkan ke lapas berbeda untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah saksi.
"Telah banyak yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) masih terus berjalan,” ujar AKP Karyoto, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar lima narapidana yang diamankan, tetapi juga napi lainnya serta petugas lapas yang dinilai mengetahui situasi pada saat kejadian.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Saksinya ada petugas lapas dan juga napi,” jelas mantan Kapolsek Ngasem tersebut.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca, menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan seluruh proses hukum kepada Polres Bojonegoro. Ia juga memastikan bahwa barang bukti dan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga kuat terlibat telah diserahkan secara resmi.
"Sudah kami buatkan BAST (Berita Acara Serah Terima) untuk itu," imbuh pria asal Surabaya itu.
Kelima WBP yang diserahkan adalah Imam Buchori, Yogi Misfanto, Abdul Halim, Adityah Mohammad Choirul, dan Dodik Yunianto.
Namun, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bojonegoro, hanya tiga nama yang terdeteksi memiliki rekam jejak kasus pidana: Imam Buchori dan Yogi Misfanto adalah narapidana kasus pencurian dengan pemberatan, yang pada 19 September 2024 divonis masing-masing empat tahun penjara. Sementara Dodik Yunianto merupakan napi kasus narkotika, divonis lima tahun pada 6 Desember 2022.
Sebelumnya, insiden terjadi saat petugas lapas melakukan razia rutin. Penemuan narkoba di dalam kamar napi memicu kericuhan yang membuat petugas kewalahan. Aparat gabungan dari Sat Samapta, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, dan Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim kemudian dikerahkan untuk mengendalikan situasi.
Pasca kericuhan, selain lima napi yang diamankan, 12 lainnya turut dipindahkan—10 ke Lapas Nusakambangan dan 2 dititipkan di Lapas Surabaya. Sementara beberapa sumber lain menyebut ada napi yang juga dipindah ke Lapas Lamongan, sebagai bagian dari langkah pengamanan lanjutan.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait