Bareskrim Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Oplosan: Sania, Fortune, Sovia & Siip Diuji Lab

Putranagara Batubara
Bareskrim Polri tunjukan barang bukti kasus beras oplosan, (5/8/2025). (Foto: Putranegara)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan distribusi beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional.

Tiga tersangka tersebut adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC). PT PIM diketahui memproduksi beberapa merek beras ternama seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI.

“Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek tersebut merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip,” kata Helfi.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik akan memanggil dan memeriksa para tersangka serta meminta keterangan dari ahli korporasi guna mendalami tanggung jawab pidana perusahaan secara menyeluruh.

“Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK,” ungkap Helfi.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network