JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya buka suara terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menimbulkan keresahan di sejumlah daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/8/2025), Tito menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian rutin terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang umumnya dilakukan setiap tiga tahun. Penyesuaian ini, menurut Tito, tidak bisa dihindari karena NJOP mengikuti pergerakan harga tanah di pasaran.
“Penyesuaian NJOP yang harganya naik mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik,” jelas Tito.
Kenaikan Harus Memperhatikan Aspek Sosial Ekonomi
Meski merupakan hal yang lumrah, Tito mengingatkan bahwa kenaikan pajak tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebelum menaikkan tarif PBB-P2.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses tersebut, di mana aspirasi masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan utama.
“Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan,” tegas Tito.
Kebijakan Bisa Ditunda atau Dibatalkan
Tito menyampaikan bahwa tujuan utama dari penyesuaian ini bukan untuk membebani rakyat. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, maka kenaikan PBB-P2 bisa ditangguhkan, atau bahkan dibatalkan.
Menanggapi polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Mendagri meminta seluruh kepala daerah yang berencana menaikkan tarif PBB-P2 untuk terlebih dahulu menyampaikan laporan atau tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Langkah ini dimaksudkan agar Kementerian dapat melakukan kajian mendalam dan memberikan masukan apakah kebijakan tersebut layak diberlakukan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait