BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sebanyak 250 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sebuah upacara yang dihadiri jajaran Forkopimda dan perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Remisi tahun ini istimewa karena selain Remisi Umum 17 Agustus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga memberikan Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan kemerdekaan.
Dari total 410 penghuni Lapas, yang terdiri dari 75 tahanan dan 335 narapidana, sebanyak 194 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) dengan potongan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 11 WBP lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 250 orang dengan besaran potongan antara 5 hingga 90 hari.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada para narapidana dan anak binaan atas partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.
“Selamat bagi WBP yang memperoleh remisi dan kebebasan. Jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi pelanggaran, dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Setyo Wahono dalam sambutannya.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait