Banggar DPRD Bojonegoro Minta Target Pajak Daerah 2026 Tak Diturunkan, Tetap Rp286,16 Miliar

D. AL Mahdi
Sejumlah anggota DPRD Bojonegoro saat ikuti rapat kerja membahas soal Perubahan APBD 2026. (Foto: Sekwan)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta target penerimaan pajak daerah dalam Perubahan APBD 2026 tidak diturunkan. Permintaan itu mengemuka dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (7/8/2026).

Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS, pemerintah daerah mengusulkan penurunan target penerimaan pajak daerah dari Rp 286,16 miliar menjadi Rp 270,75 miliar.

Salah satu penurunan terbesar berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Target pajak dari sektor tersebut diusulkan turun dari Rp 24 miliar menjadi sekitar Rp 7,7 miliar.

Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Ahmad Suprianto, mempertanyakan penurunan target tersebut. Menurut dia, aktivitas pembangunan di Bojonegoro masih cukup tinggi sehingga kebutuhan material galian C juga masih besar.

Pembangunan infrastruktur, bendungan, hingga kawasan industri dinilai menjadi potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak MBLB.

"Pemerintah daerah masih dapat mengoptimalkan penerimaan melalui pengawasan yang lebih maksimal," ungkpanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penambangan dan distribusi material. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah anggota Banggar turut menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa izin. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak sekaligus menimbulkan potensi kehilangan penerimaan daerah.

Pemkab Sebut Kondisi Lapangan Berubah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro menjelaskan, usulan penyesuaian target pajak didasarkan pada kondisi riil di lapangan.

Saat ini, wajib pajak MBLB yang memiliki izin resmi disebut hanya tersisa satu perusahaan. Kondisi itu berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika terdapat tiga hingga empat perusahaan.

Selain berkurangnya wajib pajak resmi, proyeksi penerimaan juga dipengaruhi penurunan anggaran proyek fisik pemerintah daerah, kebijakan efisiensi belanja, serta berkurangnya Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Banggar selanjutnya meminta TAPD menyerahkan data realisasi PAD hingga Juli 2026. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD Tambah Anggaran Program Prioritas

Selain membahas target pendapatan, Banggar DPRD dan TAPD juga menyepakati sejumlah penyesuaian anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat program yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

DPRD menyetujui tambahan Rp 30 miliar untuk pengadaan lahan Jalur Lingkar Selatan (JLS). Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang juga memperoleh tambahan anggaran Rp 15 miliar.

Tambahan Rp 12 miliar diberikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. Namun, pada pos lainnya, anggaran dinas tersebut dikurangi Rp 8,5 miliar.

Di sektor pendidikan, Banggar menyetujui tambahan Rp 10 miliar untuk Dinas Pendidikan. Sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air masing-masing mendapat tambahan Rp 3 miliar.

Tambahan Rp 1 miliar juga disepakati untuk BPBD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ada Pengalihan Anggaran Antar-OPD

Banggar juga melakukan penyesuaian alokasi pada sejumlah OPD.

Salah satunya berupa pengurangan anggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebesar Rp 81,2 juta. Anggaran tersebut kemudian dialihkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan perubahan KUA-PPAS harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Perubahan KUA-PPAS 2026 harus tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” ujar Abdullah Umar usai rapat paripurna.

Menurut Abdullah, DPRD bersama TAPD telah membahas perubahan KUA-PPAS secara intensif sebelum mencapai kesepakatan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD Pastikan Pengawasan Berlanjut

Abdullah menegaskan, fungsi DPRD tidak berhenti setelah pembahasan dan persetujuan anggaran. DPRD juga akan mengawal pelaksanaan Perubahan APBD agar program yang telah disepakati berjalan sesuai perencanaan.

“Kami berharap seluruh program yang telah disepakati segera dilaksanakan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan,” katanya.

Setelah Perubahan KUA-PPAS ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rancangan tersebut selanjutnya kembali dibahas DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network