BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya setelah mendapatkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Suginanto dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, ia ditahan setelah tersandung perkara pengambilan kayu milik Perum Perhutani tanpa izin.
Pembebasan tersebut tidak lepas dari koordinasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sejumlah pihak dilibatkan dalam upaya mencari penyelesaian perkara, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Perhutani.
Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah mengatakan, Pemkab Bojonegoro berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dan Perhutani untuk mencari jalan keluar atas perkara tersebut.
Menurut Nurul, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesalahan yang dilakukan. Sebaliknya, penyelesaian tersebut menjadi bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi persoalan.
"Mulai pagi (Selasa, red) saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan," ujar Wabup Nurul saat di ruangan.
Nurul juga meminta Suginanto menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya mengakui kesalahan sekaligus memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri.
"Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong," tutur Wabup Nurul.
Didampingi Keluarga Saat Dibebaskan
Dalam pertemuan di Mapolres Bojonegoro, Suginanto tampak didampingi istri dan keluarganya. Ia mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
Suasana pertemuan berlangsung hangat. Suginanto terlihat menyalami Wakil Bupati Nurul Azizah dan beberapa kali tersenyum setelah mengetahui dirinya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian melalui restorative justice tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pendekatan itu, menurut Pemkab, bukan bentuk pembenaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan memberikan ruang bagi warga untuk memperbaiki diri.
Restorative justice juga diharapkan menjadi kesempatan kedua bagi Suginanto untuk menata kembali kehidupannya bersama keluarga setelah menjalani proses hukum.
Dua Batang Kayu Jati
Sebelumnya, Suginanto diamankan polisi hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026 setelah mengambil dua batang kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan tanpa izin.
Kayu tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp 400.000.
Perkara itu kemudian mendapat perhatian Pemkab Bojonegoro. Koordinasi antara Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, serta Perhutani dilakukan untuk mencari penyelesaian.
Melalui sinergi antarlembaga tersebut, pendekatan kemanusiaan akhirnya dikedepankan hingga Suginanto memperoleh penyelesaian melalui restorative justice dan dapat kembali bersama keluarganya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
