BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, KUA-PPAS Perubahan APBD Bojonegoro 2026 ditetapkan sebesar Rp 4,389 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 6,250 triliun.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono. Agenda rapat adalah penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Setyo Wahono mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi, baik akibat penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah maupun hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang sedang berjalan.
"Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur. Kita harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta responsif menjawab kebutuhan riil masyarakat," ucap Bupati Wahono.
Menurut dia, penyesuaian anggaran tersebut harus diikuti dengan perencanaan program dan kegiatan yang matang. Karena itu, Bupati menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti kesepakatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Program dan kegiatan yang disusun, kata dia, harus dipastikan tepat sasaran dan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan program harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengingatkan agar OPD menghindari kegiatan yang tidak dapat direalisasikan akibat lemahnya perencanaan maupun kurangnya koordinasi antarinstansi.
"Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal ibadah, serta menjadi wujud tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa dan negara, khususnya dalam membawa kemanfaatan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang kita cintai," tambahnya.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya memiliki dasar dalam pembahasan serta penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
