Tak Hanya Pengemudi Ojol, Aplikator dan Pelaku Usaha Bakal Diatur dalam UU LLAJ

Iqbal Dwi Purnama
Seorang pengemudi ojek online usai membeli BBM jenis pertalite di SPBU Bojonegoro. (Foto: iNews Bjn)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penguatan aturan transportasi berbasis digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Salah satu substansi yang menjadi perhatian pemerintah adalah kejelasan tanggung jawab para pihak dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha, hingga aplikator.

Pengaturan tersebut masuk dalam materi yang didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, perkembangan transportasi berbasis digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan regulasi, terutama untuk memastikan aspek keselamatan melibatkan seluruh pihak yang berada dalam ekosistem tersebut.

"Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital," ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Menurut Aan, revisi regulasi juga diperlukan agar tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi digital tidak hanya diarahkan kepada pengemudi. Peran pihak lain, termasuk aplikator, perlu memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas.

"Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan," ucapnya.

Aan menegaskan, penguatan regulasi tersebut ditujukan agar perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap dapat berjalan dengan mengedepankan keselamatan.

Aturan ODOL Juga Diperkuat

Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga mencakup penguatan aturan mengenai angkutan barang, terutama kendaraan dengan kondisi over dimension over load (ODOL).

Pemerintah mendorong agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik barang dan pemilik angkutan juga diarahkan untuk masuk dalam ketentuan mengenai tanggung jawab tersebut.

Kemenhub bersama lima kementerian lainnya telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ pada Jumat (18/9/2026).

Sebagai koordinator penyusunan DIM, Kemenhub mendorong agar regulasi LLAJ dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan pola transportasi, termasuk semakin berkembangnya layanan transportasi berbasis digital.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network