Kapan Penetapan Darurat Militer Bisa Dilakukan? Ini Syarat dan Prosedur Menurut Hukum Indonesia

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi darurat militer di Indonesia. Foto: AI

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Isu mengenai kemungkinan diberlakukannya darurat militer kembali mencuat di tengah masyarakat. Namun, publik perlu memahami bahwa pemberlakuan status tersebut diatur ketat oleh undang-undang dan hanya dapat ditetapkan dalam kondisi tertentu yang membahayakan negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959, status darurat militer dapat diberlakukan apabila Presiden Republik Indonesia yang juga Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, baik dalam bentuk darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang.

Menurut penjelasan dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia karya Fajlurrahman Jurdi, darurat militer adalah kondisi yang tingkat bahayanya melebihi darurat sipil dan tidak dapat diatasi dengan pendekatan sipil semata.

Ketentuan yang Memungkinkan Diberlakukannya Darurat Militer

Mengutip buku Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia karya Binsar Gultom, terdapat dua kondisi utama yang dapat menjadi dasar pemberlakuan darurat militer:

1.    Keamanan atau ketertiban hukum terganggu secara serius, baik oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau potensi perang yang tidak dapat diatasi dengan cara biasa.
2.    Hidup negara berada dalam bahaya nyata, atau terdapat gejala-gejala khusus yang berpotensi membahayakan kelangsungan hidup negara.
Penetapan status ini bersifat ekstraordinari dan hanya berlaku jika pendekatan konvensional dinilai tidak mampu mengatasi kondisi yang ada.

Penghapusan Status Darurat Militer

Jika situasi telah terkendali, status darurat militer dapat dicabut oleh Presiden. Penghapusan ini berlaku efektif sejak tanggal diumumkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan tersebut.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Skenario Darurat Militer Saat Ini

Menanggapi berbagai spekulasi publik, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana atau skenario untuk menetapkan status darurat militer.

"Kalau ada anggapan seperti itu, tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan," ujar Tandyo kepada awak media usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.  Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah. 

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network