Tertangkap Basah Curi 8 Bungkus Rokok di Toko, Polisi Tempuh Jalur Restorative Justice

Dedi M.A
Pelaku saat diamankan oleh warga. Foto: Istimewa

KAPAS, iNewsBojonegoro.id - Aparat Polsek Kapas, jajaran Polres Bojonegoro, menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus pencurian ringan yang melibatkan seorang pemuda atau remaja di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, diamankan setelah tertangkap tangan mengambil delapan bungkus rokok dari sebuah toko di Desa Padangmentoyo, Selasa malam (3/3/2026).

Kapolsek Kapas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudarsono, menjelaskan peristiwa itu bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat pemilik toko, Machfud, meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih. Toko dalam keadaan tutup, namun sebuah jendela samping rumah diketahui terbuka.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang awalnya berniat membeli rokok mendapati toko tutup. Ia kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar belakang rumah. Dari dalam toko, pelaku mengambil delapan bungkus rokok merek Gajah Baru filter dan berupaya keluar melalui jalur yang sama.

“Namun saat hendak keluar, korban memergoki pelaku masih berada di dalam toko dengan membawa delapan bungkus rokok di tangannya,” ujar AKP Sudarsono.

Pelaku tidak melawan maupun melarikan diri. Ia langsung meminta maaf kepada pemilik toko setelah tertangkap tangan. Warga kemudian mengamankan pelaku ke Balai Desa Padangmentoyo sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Kapas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Korban Tak Menuntut, Kasus Diselesaikan Damai

Setelah dilakukan penyidikan awal dan gelar perkara, korban memilih tidak melanjutkan laporan karena nilai kerugian dinilai relatif kecil. Selain itu, korban tengah fokus merawat istrinya yang sakit parah di rumah.

Atas dasar tersebut, serta mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan sosial, penyidik memutuskan perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan kondisi keluarga yang sedang membutuhkan perhatian. Maka perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” jelas Kapolsek.

Dasar Hukum Restorative Justice

Restorative justice merupakan prinsip penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam aturan tersebut, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dapat dilakukan terhadap tindak pidana ringan atau delik aduan, dengan sejumlah persyaratan, antara lain adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana berulang.

Selain itu, proses perdamaian harus melibatkan pihak terkait dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak.

Polisi menegaskan, apabila di kemudian hari pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penyelesaian ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan hukum progresif yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network