JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan memengaruhi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Masyarakat yang memanfaatkan program rumah subsidi tetap dapat menikmati bunga kredit tetap hingga masa pinjaman berakhir.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan skema pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,5 persen.
Menurutnya, bunga KPR subsidi untuk rumah tapak tetap sebesar 5 persen dan bersifat fixed atau tetap hingga akhir tenor kredit. Sementara itu, bunga untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen dan juga berlaku tetap selama masa pinjaman.
"FLPP kan juga tetep di 5 persen ya, untuk rumah tapak dan rumah susun di 6 persen, dan itu kan flat sampai dengan masa tenor," kata Sri saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2026).
Sri menegaskan kebijakan pengetatan moneter yang ditempuh Bank Indonesia tidak akan berdampak terhadap berbagai program subsidi perumahan yang saat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target Program 3 Juta Rumah.
Selain program FLPP, pemerintah juga memastikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta pembangunan rumah susun yang dibiayai pemerintah tetap berjalan sesuai rencana.
"Untuk program-program subsidi, rumah subsidi, BSPS, dan rusun yang dibangun pemerintah insyaallah tidak terdampak (pengetatan suku bunga acuan)," tuturnya.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah subsidi. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan biasanya berpotensi memicu kenaikan bunga kredit perbankan, termasuk kredit konsumsi maupun pembiayaan properti komersial.
Sebelumnya, Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengantisipasi tekanan inflasi yang dipengaruhi dinamika ekonomi global.
Meski demikian, Kementerian PKP menegaskan bahwa program pembiayaan rumah subsidi tetap terlindungi karena mendapat dukungan pembiayaan dan subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga acuan.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak dan terjangkau di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan moneter nasional.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
