BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini beroperasi di wilayah setempat. Namun, tidak seluruh SPPG tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan operasional.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Nusmiati, menjelaskan dari total 133 SPPG yang ada, sebanyak 115 unit telah mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah tersebut, 80 SPPG telah mendapatkan sertifikat, 23 dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara 18 lainnya belum mengajukan permohonan.
Hal tersebut disampaikan Ninik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, bersama seluruh kepala SPPG.
“Meski 23 SPPG ini belum mengantongi sertifikat SLHS, namun masih tetap beroperasi,” ujar Ninik dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberadaan SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut diduga menjadi salah satu pemicu munculnya protes masyarakat, termasuk kritik di media sosial terkait menu kering dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai kurang layak.
Ia menambahkan, jumlah SPPG di Bojonegoro tergolong cukup banyak dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.
“Di Bojonegoro jumlahnya cukup banyak jika dibandingkan dengan SPPG di berbagai daerah di Jawa Timur,” katanya.
Ninik menjelaskan bahwa standar menu yang disajikan SPPG berkaitan erat dengan kepemilikan SLHS. Proses verifikasi lapangan tidak hanya melibatkan Dinas Kesehatan, tetapi juga instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup serta dinas terkait bidang infrastruktur.
Dalam proses verifikasi tersebut, tim memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan bagi SPPG yang belum memenuhi syarat. Namun, beberapa rekomendasi yang diberikan sejak Oktober 2025 hingga saat ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Terkait pemberian sanksi, Ninik menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memberikan sanksi terhadap SPPG yang tidak memenuhi syarat.
“Pemda hanya memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional. Kewenangan pemberian sanksi bukan berada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait menu kering yang sempat menuai kritik, menurut Ninik, hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) yang wajib diisi oleh kepala SPPG.
Dalam proses pelaporan tersebut, terdapat kepala SPPG yang menyampaikan kondisi secara terbuka, namun ada pula yang belum sepenuhnya melaporkan sesuai kondisi di lapangan.
Untuk memperkuat pengawasan, petugas puskesmas bersama Dinas Kesehatan juga melakukan pemantauan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada camat setempat.
Adapun sasaran penerima program MBG di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebanyak 366.160 orang. Hingga saat ini, jumlah penerima yang telah terlayani mencapai 223.007 orang.
Program tersebut juga didukung oleh 5.694 relawan, dengan 3.825 di antaranya telah mengikuti pelatihan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
