BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, mengadukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembangunan jalan rigid beton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (22/4/2026), menyusul kekhawatiran warga terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu pelapor, Roni, menyebut aduan dilakukan setelah warga menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025.
“Aduan kami ke Kejaksaan Negeri untuk melaporkan proyek pembangunan jalan di Desa Klino yang kami pandang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” katanya.
Berdasarkan dokumen RAB yang dihimpun warga, proyek jalan sepanjang lebih dari satu kilometer itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.
“Dalam pekerjaan pengecoran tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar, melainkan langsung dilakukan pengecoran. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas jalan ke depan,” ungkapnya.
Selain melaporkan ke Kejari, warga juga mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Inspektur Achmad Gunawan membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan. Aduan warga ini menjadi tambahan rujukan dalam peninjauan di lapangan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pengecekan awal terhadap proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan beberapa pekan lalu, ditemukan sejumlah ruas jalan rigid beton yang direkomendasikan untuk dibongkar karena dinilai memiliki mutu kurang baik.
Di sisi lain, Kepala Desa Klino, Dwi Nurjayanti, membantah adanya penyimpangan dan menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB.
Ia menjelaskan metode pengerjaan dilakukan secara manual, termasuk pemasangan wiremesh yang melibatkan tenaga kerja lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
“Pekerjaan dilakukan secara manual, termasuk wiremesh yang dirangkai menggunakan bendrat. Itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dwi juga menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Meski semula ditargetkan selesai pada 31 Maret 2026, proyek mengalami perpanjangan waktu melalui adendum.
“Pekerjaan memang belum selesai sampai saat ini. Anggaran juga masih berada di rekening, dan perkembangan pekerjaan terus kami laporkan secara berkala,” tegasnya.
Menanggapi langkah warga yang melapor ke aparat penegak hukum, Dwi mengaku tidak keberatan. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam masyarakat.
“Warga itu seperti anak bagi kami. Tentu memiliki beragam karakter. Kami tetap terbuka terhadap masukan,” bebernya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi proyek berada di Dusun Tengaring, sementara pelapor berasal dari Dusun Kedaton. Menurutnya, sebelum laporan diajukan, tidak ada komunikasi langsung antara pelapor dan pemerintah desa.
“Kami selalu terbuka. Namun sebelumnya tidak ada komunikasi langsung terkait hal ini,” tandasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
