BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sengketa lahan antara keluarga ahli waris dan pemerintah desa di Desa Belun, Kecamatan Temayang, difasilitasi melalui rapat dengar pendapat oleh DPRD Bojonegoro, Rabu (22/4/2026).
Forum yang berlangsung di ruang Komisi A tersebut turut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro untuk memberikan penjelasan dari aspek administrasi pertanahan.
Dalam hearing itu, BPN menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak ahli waris dinyatakan sah dan sesuai dengan data yang tercatat di kantor pertanahan.
Koordinator Subseksi Sengketa BPN Bojonegoro, Daniel Siregar, menjelaskan bahwa nomor hak dalam sertifikat yang disengketakan telah terverifikasi dalam sistem pertanahan.
"Data nomor sertifikat itu sama dan serupa dengan data yang ada di kami. Artinya, nomor hak tersebut memang ada dan tercatat," ujar Danil usai mengikuti hearing di gedung DPRD Bojonegoro.
Ia menambahkan, meskipun informasi terkait riwayat tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki keterbatasan akses, sertifikat tetap merupakan produk hukum negara yang sah sebagai bukti kepemilikan.
"Secara prinsip, meskipun sertifikat adalah hak mutlak, namun tetap dapat diuji. Sertifikat adalah satu-satunya produk yang dikeluarkan negara terkait pencatatan tanah. Selama tidak ada instansi pemerintah lain yang mengeluarkan dokumen tandingan, maka sertifikat tersebut adalah bukti yang sah," jelasnya.
Danil juga memastikan bahwa data fisik maupun yuridis yang dimiliki ahli waris telah sesuai dengan arsip yang tersimpan di BPN.
"Di kami ada datanya, sesuai dengan fisik (sertifikat) yang tadi ditunjukkan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan bahwa peran DPRD dalam persoalan ini sebatas sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Ia menyebut, apabila terdapat keberatan lain di luar pembahasan status lahan, maka penyelesaiannya perlu ditempuh melalui jalur hukum.
Jika forum hearing belum menghasilkan kesepakatan, DPRD bersama BPN merekomendasikan agar sengketa dilanjutkan ke pengadilan guna memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
