Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro Mandek, Akademisi Dorong Sinergi dengan BUMDes

Dedi M.A
Dosen FE Unigoro Moh. Mustofa, SE., MM.,. Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Dari total 430 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah terbentuk di Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya sekitar tiga unit yang masih beroperasi aktif. 

Kondisi ini menjadi sorotan akademisi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bojonegoro (Unigoro). Dosen FE Unigoro Moh. Mustofa, SE., MM., menilai macetnya operasional KDMP disebabkan oleh tidak adanya dukungan modal dari pemerintah pusat sebagaimana harapan para pengurus koperasi.

“Tiga unit KDMP yang sudah beroperasi karena mereka bermitra dengan pihak swasta dan KUD (Koperasi Unit Desa) yang sudah berjalan sebelumnya. Kalau KDMP yang pure berdiri dari nol tidak bisa langsung beroperasional,” terangnya, Kamis (9/10/2025).

KDMP Harus Kembangkan Usaha Sesuai Potensi Desa

Menurut Mustofa, banyak pengurus KDMP yang belum memahami bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam. KDMP justru bisa mengembangkan berbagai unit bisnis yang sesuai dengan potensi lokal desa masing-masing.

“Digali dulu potensinya apa, butuhnya apa, nah itu yang disediakan oleh koperasi. Kalau desanya potensi di pertanian, berarti lini usahanya bisa jual-beli gabah, alat pertanian, atau kios pupuk dan obat-obatan pertanian,” paparnya.

Dengan pendekatan berbasis potensi lokal, KDMP diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat.

Dorong Kolaborasi KDMP dan BUMDes

Terkait permodalan, Mustofa mendorong agar pengurus KDMP bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sinergi ini, katanya, bisa menjadi solusi agar KDMP tidak harus bergantung pada pinjaman dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Kalau ini bisa dikolaborasikan dengan KDMP, maka unitnya bisa hidup tanpa pinjam dari Himbara. Semua BUMDes di Indonesia dapat suntikan modal 20 persen dari Dana Desa (DD). Tentu itu nominalnya tak kurang dari Rp100 juta,” jelasnya.

Pria asal Kecamatan Gayam ini menambahkan, agar kerja sama berjalan sehat, harus ada perjanjian bisnis yang jelas antara KDMP dan BUMDes.

“BUMDes berperan sebagai pemodal usaha KDMP. Nantinya KDMP harus membagi keuntungan usahanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,". 

"Saya yakin, kalau cara ini diterapkan KDMP akan bisa berjalan. Cuma jika suatu saat terjadi penyelewengan, harus ada proses hukum. Karena murni ini urusan bisnis,” tegasnya.

KDMP Bukan Usaha Pemdes, Tapi Hasil Musyawarah Desa

Lebih lanjut, Mustofa menegaskan bahwa KDMP bukan lembaga usaha milik pemerintah desa (Pemdes), melainkan hasil dari musyawarah desa (Musdes). 

Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan solusi akses permodalan melalui Himbara dengan bunga rendah, yakni dua persen. Namun, untuk mendapatkan fasilitas itu, KDMP wajib memiliki masterplan usaha yang jelas.

“Pemerintah pusat sudah memberi solusi pemodalan melalui bank Himbara dengan bunga dua persen, tapi KDMP harus menyusun masterplan usaha yang diajukan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan, saat berusaha dikonfirmasi terkait mandeknya ratusan KDMP tersebut.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network