SURABAYA, iNewsBojonegoro.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah untuk periode November dan Desember 2025.
Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Bojonegoro.iNews.id, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY, yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencabut dan menetapkan kembali upah minimum bagi tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Namun, dari tujuh daerah yang mengalami kenaikan UMK, Kabupaten Bojonegoro tidak termasuk di dalamnya, alias UMK tetap di angka Rp2.525.132.
Adapun tujuh daerah yang mengalami penyesuaian nilai UMK antara lain:
• Kota Surabaya: naik dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
• Kabupaten Sidoarjo: naik dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
• Kabupaten Gresik: naik dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
• Kabupaten Pasuruan: naik dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
• Kabupaten Mojokerto: naik dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
• Kabupaten Malang: naik dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
• Kota Malang: naik dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
Kenaikan UMK tersebut berlaku efektif mulai 1 November hingga 31 Desember 2025, sebelum penetapan UMK tahun berikutnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan formula penghitungan baru yang diatur pemerintah pusat.
Dengan adanya keputusan ini, para pengusaha di tujuh wilayah tersebut wajib menyesuaikan struktur upah sesuai regulasi baru, sedangkan daerah lain, termasuk Bojonegoro, tetap mengacu pada nilai UMK sebelumnya.
Simak data lengkap UMK terbatu se-jatim sesuai data berikut ini:
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
