Bojonegoro Jadi Episentrum Motor Brebet di Jatim, Ini Tanggapan Akademisi Unigoro

Arik T.P
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Elies Alamanda, SH., MH., Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kasus kerusakan motor usai pengisian bahan bakar Pertalite di Bojonegoro menjadi sorotan publik. Data dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat, sebanyak 217 unit motor di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan rusak atau bebret setelah mengisi BBM jenis Pertalite, atau sekitar 45 persen dari total keluhan di Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Elies Alamanda, SH., MH., menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen sekaligus kelalaian pelaku usaha dalam menjaga standar mutu produk.

“Ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus ini,” ujar Elies, Kamis (6/11/2025).

Elies menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 8 dan Pasal 19, dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut pelaku usaha. Sedangkan Pasal 23 dan Pasal 62 menjadi rujukan untuk penegakan hukum serta pemberian sanksi.

Menurutnya, pihak yang dapat dimintai tanggung jawab meliputi produsen, distributor, hingga SPBU, tergantung pada titik kesalahan yang terbukti.

“Secara praktik, SPBU biasanya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban karena berhubungan langsung dengan konsumen. Namun jika terbukti sumber kerusakan berasal dari distributor atau produsen, maka SPBU dapat menuntut ganti tanggung jawab,” jelasnya.

Elies menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi berupa perbaikan, penggantian barang, atau pengembalian uang. 

Ia juga mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang sudah menyalurkan kompensasi kepada pemilik kendaraan terdampak.

“Pemberian ganti rugi harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah transaksi atau setelah diketahui adanya kerugian,” tambahnya.

Selain tanggung jawab pelaku usaha, Elies menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap mutu BBM. Menurutnya, lemahnya pengawasan bisa membuka peluang penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Pasal 29 UU Perlindungan Konsumen mengamanatkan agar pemerintah menjamin keamanan barang dan jasa serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Konsumen juga harus berani melapor agar pelaku usaha tidak lepas tanggung jawab,” tegasnya.

Pertamina: Kompensasi Terukur dan Pengawasan Diperketat

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan masyarakat terkait kasus tersebut. 

Hingga kemarin, perusahaan telah menerima 800 laporan kerusakan kendaraan dan menyelesaikan 462 di antaranya, atau sekitar 57 persen kasus telah ditangani.

“Kompensasi diberikan secara terukur setelah proses pengecekan dan validasi oleh bengkel mitra Pertamina,” jelas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.

Pertamina juga membuka posko layanan dan bengkel kerja sama hingga 10 November, serta kanal pengaduan melalui:

• Call Center 135
• Email: pcc135@pertamina.com
• Instagram: @pertamina.135
• @patraniaga.jatimbalinus untuk pembaruan informasi layanan.

“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai dan mutu produk BBM yang diterima masyarakat. Seluruh proses distribusi kami awasi ketat dari terminal hingga SPBU,” pungkas Ahad.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network