BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di jalur nasional Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Sabtu (8/11) dini hari.
Seorang pengendara motor asal Surabaya tewas setelah motornya terperosok ke lubang jalan yang cukup dalam.
Korban diketahui bernama Masduki, warga Desa Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi L 3522 OR dan melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya.
Diduga Tidak Melihat Lubang Karena Kondisi Jalan Gelap
Kepala Unit Laka Lantas Polsek Baureno, IPTU Muhiman, membenarkan adanya insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban diduga tidak melihat lubang di badan jalan karena penerangan jalan yang minim.
“Akibatnya korban terperosok dan terjatuh. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Sumberrejo,” ujar IPTU Muhiman, Senin (10/11).
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan di lokasi kejadian.
Ahli Hukum: Penyelenggara Jalan Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Menanggapi kejadian tragis ini, pakar hukum asal Bojonegoro, Agus Rismanto, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan pengguna jalan, terutama karena lokasi kecelakaan berada di jalan nasional.
“Sangat disayangkan, masih banyak jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan. Pemerintah seharusnya melindungi warga, bukan membiarkan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Agus, senin (10/11).
Ia menjelaskan, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika lalai hingga menyebabkan kecelakaan:
• Kerusakan kendaraan/barang: penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta
• Korban luka ringan: penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta
• Korban luka berat: penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta
• Korban meninggal dunia: penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp120 juta
“Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana,” tegas Agus.
Belum Ada Respons dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai rencana perbaikan jalan berlubang di lokasi kejadian.
Agus berharap, dalam hal ini pemerintah pusat, karena status jalan nasional segera turun tangan melakukan perbaikan darurat dan evaluasi rutin jalan nasional, agar insiden serupa tidak kembali menelan korban jiwa.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
