SURABAYA, iNewsBojonegoro.id – Mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap dianggap sepele oleh sebagian pengguna kendaraan.
Padahal, jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan tanpa disadari—mulai dari takaran BBM yang tidak akurat, mutu bahan bakar menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi resmi.
Belakangan, sejumlah pengendara melaporkan kendaraannya “brebet” setelah mengisi BBM, memicu kekhawatiran soal kualitas bahan bakar di beberapa SPBU.
Menurut Drs. M. Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, pengisian BBM bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak hukum konsumen yang dijamin negara.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Said mengingatkan bahwa pelaku usaha, baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU, dapat dijerat hukum bila terbukti melanggar.
“Kalau ada unsur pidana, seperti manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Hak Konsumen atas Struk Pembelian
Said juga menyoroti praktik sejumlah SPBU yang enggan memberikan struk pembelian kepada pengendara sepeda motor dengan alasan antrean akan memanjang.
“Walaupun hanya membeli bensin Rp5.000, pengendara wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal itu hak mereka,” katanya.
7 Tips Aman dan Cerdas Membeli BBM di SPBU
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, BPKN merekomendasikan tujuh langkah aman berikut:
• Isi di SPBU resmi – Pastikan SPBU memiliki izin dan logo resmi Pertamina.
• Perhatikan warna dan jenis nozzle – Sesuaikan dengan kebutuhan kendaraan.
• Pastikan meteran pompa nol sebelum pengisian.
• Amati kondisi bahan bakar – BBM yang baik jernih dan tidak berbau menyengat.
• Selalu minta struk pembelian.
• Catat waktu dan lokasi pengisian.
• Laporkan kejanggalan ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan, atau YLKI.
Pertamina Pastikan Kualitas BBM Terjamin
Menanggapi hal ini, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menegaskan bahwa Pertamina menerapkan pengawasan harian terhadap kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.
“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga dapat dilihat di lemari display di SPBU,” jelas Ahad.
Ia menegaskan, konsumen berhak mendapatkan struk pembelian tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” tegasnya.
Pertamina juga membuka kanal pengaduan terbuka bagi masyarakat.
“Laporkan kejanggalan melalui Pertamina Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau DM Instagram @pertamina.135 dengan melampirkan bukti transaksi. Semua laporan pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
