Mulai 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Rusak Secara Online! Pemerintah Siapkan Sistem Baru

Binti Mufarida
Salah satu ruang kelas sekolah dasar negeri di Bojonegoro yang kondisinya rusak. Foto: dok iNews.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa mulai 2026 sekolah di seluruh Indonesia dapat mengajukan program revitalisasi gedung secara daring melalui aplikasi khusus. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan infrastruktur pendidikan dan menyederhanakan proses administrasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyebut bahwa mekanisme pengusulan revitalisasi kini dipusatkan melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah, yang dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id.

“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bojonegoro.iNews.id, Minggu (23/11/2025).

Aplikasi tersebut berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring, sekaligus mempercepat proses pengajuan digital baik oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan. Sistem ini dilengkapi beragam fitur, mulai dari rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), pemeriksaan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, hingga penyajian data kondisi sekolah hingga tingkat ruang.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” kata Gogot.

Menu revitalisasi juga diperluas untuk menjawab kebutuhan sekolah secara lebih komprehensif. Ruang lingkupnya mencakup pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang rusak, penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga pengadaan fasilitas sumber air bersih untuk mendukung sanitasi yang layak.

Gogot menegaskan bahwa sasaran revitalisasi mencakup sekolah negeri maupun swasta, dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi. Ia mengungkapkan bahwa tantangan pembangunan pendidikan masih besar, mengingat terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas rusak sedang hingga berat di 195.000 sekolah di seluruh Indonesia.

“Jumlah itu tidak bisa diselesaikan dalam 1–2 tahun. Namun, kita harus memastikan penyelesaian prioritas agar anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” ucapnya.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 juga telah diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dalam pengusulan yang tepat sasaran, mulai dari menentukan sekolah prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen dan verifikasi kondisi lapangan, hingga mendampingi sekolah melengkapi dokumen.

Sementara sekolah bertanggung jawab menyiapkan berkas persyaratan seperti status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan sesuai ketentuan Kementerian PU yang ditandatangani surveyor.

 



Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network