Anggota DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Sebut Perpanjangan 5 Tahunan Membebani Publik

Tim iNews
Ilustrasi Surat Izim Mengemudi (SIM). Foto: Gemini AI

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Kamis, 27 November 2025.

Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun memberi beban tambahan bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong Polri mempertimbangkan penerbitan SIM satu kali untuk masa berlaku seumur hidup.

“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali saja,” ujar Sudding dalam forum tersebut.

Menghemat Waktu dan Biaya Masyarakat

Menurutnya, penerapan SIM seumur hidup akan membuat masyarakat terbebas dari kewajiban administrasi yang berulang. Warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara berkala.

Politisi PAN yang juga berlatar belakang advokat itu menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” tambahnya.

PNBP dari SIM Dinilai Tidak Signifikan

Dalam rapat tersebut, Sudding juga menyinggung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan SIM. Menurutnya, kontribusi PNBP dari proses penerbitan dan perpanjangan SIM tidak cukup besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan lima tahunan.

“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” tegas anggota DPR yang telah menjabat sejak 2009 itu.

Meski begitu, ia menyadari perubahan kebijakan membutuhkan kajian mendalam, baik dari sisi regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum lalu lintas.

Penindakan Pelanggaran Tetap Bisa Dilakukan

Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak akan mengganggu penegakan aturan lalu lintas. Menurutnya, pelanggaran di jalan raya tetap dapat ditindak melalui mekanisme lain tanpa harus menjadikan perpanjangan SIM sebagai instrumen kontrol.

Ia mendorong adanya diskusi bersama antara pemangku kepentingan untuk mencari bentuk penertiban yang efektif tanpa membebani masyarakat.

“Diberlakukan seumur hidup, dan ketika ada pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network