BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus disosialisasikan kepada publik. Seiring proses tersebut, sejumlah catatan kritis mulai disampaikan kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Praktisi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., menyoroti keberadaan sanksi pidana kurungan dalam Pasal 25 Raperda KTR Bojonegoro.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak lagi relevan dengan sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam KUHP terbaru, pidana kurungan tidak lagi dikenal sebagai pidana pokok. Karena itu, seluruh ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah harus dihapus dan dikonversikan menjadi pidana denda,” ujar Mansur, Senin (15/12/25).
Ia menjelaskan, perda hanya diperkenankan mengatur sanksi pidana untuk norma-norma tertentu yang bersifat administratif dan berdampak lokal.
Hal tersebut penting untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan sekaligus mencegah terjadinya over regulation di tingkat daerah.
Mansur merujuk pada Pasal 615 KUHP nasional yang mengatur konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.
Dalam ketentuan tersebut, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori satu, yakni maksimal Rp1 juta.
Sementara pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori dua, dengan nilai maksimal Rp10 juta.
“Perancang peraturan perundang-undangan wajib memastikan adanya harmonisasi antara perda, undang-undang sektoral, dan KUHP nasional. Ketentuan yang bersifat represif, seperti pidana kurungan, tidak boleh dimuat dalam perda,” tegas Mansur yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro.
Sebagai informasi, Pasal 25 Raperda KTR Bojonegoro mengatur secara rinci kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas rokok.
Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta sejumlah tempat umum lainnya.
Raperda ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan KTR dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
