Buruh Rokok Bojonegoro Turun ke Jalan! Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dedi M.A
Buruh rokok saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Bojonegoro. Foto: Dedi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro memicu reaksi keras dari kalangan pekerja industri rokok. 

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu (12/11/2025).

Para pekerja menolak draft Perda KTR yang dinilai belum berpihak pada nasib ribuan buruh pabrik, terutama perempuan yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau.

“Kami tidak menolak aturan, tapi menolak draft perda yang belum realistis dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro,” tegas Koordinator aksi, Anis Yuliati, saat orasi di depan gedung DPRD.

Khawatir Produksi Rokok Turun dan Buruh Dirumahkan

Menurut Anis, beberapa poin dalam draft Perda perlu ditinjau ulang, terutama terkait ancaman pidana bagi pelanggar dan larangan ketat di wilayah umum, yang dikhawatirkan akan menekan produksi industri rokok.

“Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi turun, bisa banyak yang dirumahkan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menyatakan mendukung pembatasan merokok di area tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan perkantoran.

“Kami sepakat kalau larangan hanya di sekitar fasilitas umum dan pendidikan, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana pun,” tambahnya.

DPRD: Perda KTR Bukan Pelarangan Total

Menanggapi aksi tersebut, Anggota DPRD Bojonegoro Khoirul Anam menegaskan bahwa penurunan produksi rokok bukan semata karena kebijakan KTR, melainkan juga akibat maraknya rokok ilegal tanpa cukai.

“Banyak faktor yang memengaruhi penurunan produksi, tapi yang paling dominan adalah bisnis rokok ilegal. Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak berdampak besar terhadap industri,” jelas politisi PPP itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menjelaskan, pengesahan Perda KTR menjadi syarat penting bagi Bojonegoro untuk meraih predikat Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak.

“Perda KTR tidak melarang total, hanya mengatur zonasi. Akan tetap disediakan area merokok di tempat-tempat umum tertentu,” terangnya.

Umar juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD masih membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan pelaku industri agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak.

Bojonegoro Terancam Gagal Jadi Kabupaten Sehat Jika Perda Tak Disahkan

Dari sisi regulasi, Anggota DPRD Donny Bayu menambahkan, pembahasan perda KTR sudah tertunda lebih dari 15 tahun. 

Tahun ini, Pemkab Bojonegoro bahkan mendapat surat peringatan dari pemerintah pusat, karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Target pengesahan perda ini Desember 2025. Kalau tidak disahkan, penilaian Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat, Layak Anak, dan ramah gender bisa terhambat,” ungkap Donny.

Rancangan Perda KTR ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network