BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyediakan layanan pengaduan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 0851-1771-4460 dan terbuka bagi seluruh warga yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun pengaduan terkait program dan kegiatan Dinsos.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, mengatakan bahwa penyediaan nomor aduan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang transparan, responsif, dan akuntabel.
“Melalui nomor aduan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan pelayanan Dinas Sosial, sekaligus menyampaikan berbagai aduan terkait layanan yang diterima,” ujar Agus, dikutip Bojonegoro.iNews.id dari laman pemkab, Selasa (13/1/26).
Layanan pengaduan ini mencakup seluruh program Dinsos, termasuk aduan terkait pemasangan stiker keluarga miskin yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Agus menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat bertanya, menyampaikan keluhan, melakukan klarifikasi data, maupun menyatakan keberatan atas layanan Dinas Sosial, termasuk terkait penempelan stiker keluarga miskin. Semua aduan akan kami proses secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon ke nomor tersebut. Untuk mempermudah proses tindak lanjut, pelapor diminta menyertakan identitas diri dan alamat lengkap.
Dengan adanya layanan pengaduan ini, Agus berharap pelaksanaan seluruh program Dinas Sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran dan adil, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan program sosial tepat guna dan tepat sasaran bagi warga Bojonegoro,” pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
