Kerap Mabuk-Mabukan, 33 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami

Tim iNews Bjn
Ilustrasi suami istri kerap mabuk diceraikan istri. Foto: Gemini AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 2.774 perkara perceraian diajukan sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan data PA Bojonegoro, perkara cerai gugat mendominasi dengan 2.086 kasus, sementara cerai talak atau permohonan cerai dari pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa dari seluruh perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 2.721 perkara telah diputus oleh majelis hakim.

“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sisanya merupakan cerai gugat,” jelasnya.

Terkait penyebab perceraian, Solikin menyebutkan terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga pasangan suami istri. Salah satunya adalah kebiasaan suami yang kerap mabuk-mabukan.

Pada tahun 2025, tercatat 33 perkara perceraian yang dipicu oleh faktor tersebut. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 37 perkara, namun meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 11 perkara.

Meski demikian, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian di Bojonegoro sepanjang 2025, dengan total 1.145 kasus.

“Faktor terbanyak kedua adalah perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yakni sebanyak 1.086 perkara,” tambah Solikin.

Selain faktor ekonomi dan perselisihan berkepanjangan, perceraian juga dipicu oleh berbagai alasan lain, seperti perselingkuhan (zina), judi, meninggalkan salah satu pihak, hukuman penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network