Pemkab Bojonegoro Umumkan Pajak PBB-P2 Tahun 2026 Tidak Naik, Sebagian Objek Justru Turun

Arik T.P
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, saat pimpin apel. (Foto: Prokopim).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Bahkan, pada sejumlah objek pajak dilakukan penyesuaian yang berdampak pada penurunan nilai pajak terutang.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah mulai didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem perpajakan yang adil bagi para wajib pajak.

“Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang SPPT-nya telah diterimakan kepada masyarakat tidak mengalami kenaikan. Bahkan terdapat beberapa objek pajak yang nilainya justru menurun. Ini bagian dari upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Nurul menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Dengan tidak adanya kenaikan pajak, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem tarif tunggal atau single tarif sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025.

Menurutnya, penerapan sistem tarif tunggal berpotensi menyebabkan kenaikan pajak pada beberapa objek. Namun pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

“Sebagaimana arahan pemerintah pusat, mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem single tarif. Namun melalui kebijakan Bupati yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2024, dilakukan penyesuaian pada dasar pengenaan pajak di setiap objek sehingga kenaikan yang mungkin terjadi dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat,” jelas Yusnita.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp47,221 miliar. Jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 760.071 yang tersebar di 28 kecamatan, 419 desa, dan 11 kelurahan.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network