BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menyesuaikan jam masuk sekolah bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di wilayah perkotaan. Kebijakan ini tertuang dalam ralat Surat Edaran Nomor 420/334/412.201/2026 tertanggal 30 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya.
Dalam ketentuan tersebut, jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB dan mulai diberlakukan sejak 1 April 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, terutama di wilayah Kecamatan Bojonegoro.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih tertib dan optimal.
"Saat ini implementasi aturan tersebut telah berjalan di sejumlah sekolah," jelasnya.
Sementara itu, respons positif datang dari pihak sekolah. Kepala SDN Kadipaten 3, Siti Sujami’ah, mengungkapkan bahwa sekolahnya telah siap menerapkan kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah.
Menurutnya, perubahan jam masuk yang lebih awal memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan tingkat kehadiran dan kedisiplinan siswa. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala, seperti beberapa siswa yang datang terlambat akibat kesibukan orang tua.
“Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB. Dengan adanya kebijakan ini, anak-anak terbiasa bangun lebih awal dan hal tersebut menjadi nilai positif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap penyesuaian jam masuk sekolah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat karakter disiplin peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif dan kondusif. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
