BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengatakan, total tunggakan PBB-P2 periode 2013–2025 per 1 Januari 2026 mencapai Rp9,343 miliar.
Hingga 28 September 2026, pembayaran yang telah masuk mencapai Rp1,074 miliar. Dengan demikian, masih terdapat tunggakan sebesar Rp8,268 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai denda.
Program pembebasan denda tersebut berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2013–2025 hingga 20 Oktober 2026.
Kebijakan itu menjadi bagian dari momentum Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026. Program tersebut ditujukan bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Program pembebasan denda mulai menunjukkan respons dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 1 Agustus hingga 28 September 2026, sebanyak 1.922 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dibayarkan dengan total nilai tagihan Rp181,016 juta.
“Terhitung sejak 1 Agustus sampai 28 September 2026, sudah sebanyak 1.922 SPPT terbayar dengan total tagihan Rp181,016 juta,” ujar Yusnita.
Untuk memanfaatkan program tersebut, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam SPPT. Pembayaran tunggakan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan.
Kanal pembayaran tersebut meliputi Bank Jatim, BNI, Kantor Pos, Alfamart, Blibli, Gopay, Tokopedia, Shopee, Dana, Ovo, dan QRIS.
Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Pembebasan denda hanya berlaku sampai 20 Oktober 2026.
Selain membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, program tersebut diharapkan dapat menekan jumlah tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro.
Pembayaran pajak juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Mari bersama berpartisipasi dan bergotong royong untuk membangun Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
