DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda Desa, Kepala Desa Soroti Pengurangan Gaji

Dedi M.A
Komisi A DPRD Bojonegoro saat rapat dengar pendapat bersama para kepala desa. Foto: iNews Bjn

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 melalui audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Banggar.

Pertemuan tersebut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Bojonegoro, serta Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Audiensi dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim. Forum yang digelar Rabu (6/5/2026) ini untuk menyerap berbagai masukan terkait dampak pencabutan regulasi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah daerah.

Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak relevan karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini telah dicabut.

Menurut dia, regulasi tersebut kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

“Landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Djoko.

Selain persoalan dasar hukum, Djoko juga menyinggung pengaturan lama mengenai persentase alokasi dana desa sebesar 12,5 persen. Ia menilai besaran tersebut belum cukup untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Meski demikian, ia menegaskan hal itu bukan alasan utama pencabutan perda. “Jika seperti ini kasihan para kepala desa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, menyatakan pihaknya menerima kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah. Namun, ia meminta agar pencabutan perda tetap disertai solusi yang tidak merugikan pemerintah desa maupun perangkat desa.

“Bojonegoro harusnya punya treatment khusus karena kita ada ladang minyak. Mohon DPRD fokus karena ini sangat berdampak ke banyak hal, apalagi adanya pengurangan gaji bagi perangkat desa dan kepala desa,” tegasnya.

Sudawam juga berharap DPRD bersama DPMD dapat menyusun formula kebijakan baru yang lebih adil bagi pemerintah desa di Bojonegoro.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, memastikan pihaknya akan mengawal seluruh masukan yang disampaikan kepala desa dan perangkat desa. DPRD, kata dia, juga akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro untuk mencari solusi terbaik.

“Apa yang menjadi keresahan para kepala desa akan kami perjuangkan, dan kami akan menghadap Bupati untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network