BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Anggota piket Mako Polsek Bojonegoro Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara pertunjukan musik dangsut yang dinilai mengganggu ketertiban warga di kawasan Jalan MH Thamrin No. 40 RT 07 RW 01, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 20.17 WIB pada rabu malam (6/5/2026) kemarin. Setelah menerima aduan, petugas jaga Polsek Bojonegoro Kota langsung mendatangi lokasi hiburan musik di sepanjang Jalan MH Thamrin atau kawasan Maliogoro, Kelurahan Ledok Kulon.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan suara orkes dengan volume cukup keras yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar. Polisi kemudian memberikan imbauan kepada penyelenggara hiburan agar mengecilkan volume sound system serta menghentikan pertunjukan musik apabila sudah larut malam.
Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Agus Elfauzi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polsek Bojonegoro Kota akan selalu merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110. Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara hiburan agar tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu warga,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan kepada penyelenggara hiburan, petugas kepolisian juga melakukan pencatatan laporan kejadian serta menyampaikan hasil penanganan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur tindak lanjut laporan masyarakat.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
