Penyidik Polri dan PPNS di Bojonegoro Didorong Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Arik T.P
Kegiatan sosialisasi KUHAP baru di Mapolres Bojonegoro. Foto: dok Humas

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan tindak pidana tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukumnya. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026), tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Forum ini dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Bojonegoro menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu sekaligus memperkuat pemahaman terkait tugas dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pembaruan regulasi hukum pidana nasional, khususnya terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi tersebut.

Afrian menjelaskan bahwa penyidik Polri dan PPNS memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam implementasi KUHAP baru. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di lingkungan kepolisian perlu terus diperkuat agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti fase penting yang tengah dihadapi sistem hukum pidana nasional melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegas Afrian.

Melalui forum sosialisasi ini, Kapolres berharap seluruh penyidik dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.

“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network