JAKARTA, iNews Bojonegoro.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Kasus ini menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan adalah 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).
Pihaknya telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait