12 Jam Tangan Mewah Di Sita Polri Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Pipit Wibawanto
Indra Kenz

JAKARTA, iNews Bojonegoro.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Kasus ini menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan adalah 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).

Pihaknya telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang. 

"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.
 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus Binomo, Polri menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network