Namun diakui Abdul Hakim sangat susah mengontrol satu persatu civitas akademika UB, apalagi jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 60 ribu. Apalagi harus mengawasi setiap individu mahasiswa dengan aktivitasnya di luar kampus.
"Jadi tidak mungkin (bisa mengawasi), yang bisa kami lakukan adalah bahwa setiap kegiatan kemahasiswaan harus mendapat izin dari rektorat, dan atau dekan di tingkat fakultas. Dengan kasus ini kami akan memperkuat lagi, pengendalian, dan pengawasan bagi aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan tanpa izin," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB. IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait