get app
inews
Aa Read Next : Apresiasi Ketua MUI Bojonegoro, Pengamanan Arus Mudik dan Balik oleh Jajaran Polda Jatim Sukses

PWNU Jatim Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya

Jum'at, 24 Juni 2022 | 03:22 WIB
header img
PWNU Jatim menolak tegas pengesahan pernikahan beda agama oleh PN Surabaya. (Foto: iNews TV/Hari Tambayong)

SURABAYA, Bojonegoro.iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menolak pengesahan pernikahan beda agama yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PWNU menilai pernikahan beda agama tidak bisa diterima berdasarkan hukum agama dan negara. 

Sekretaris PWNU Jatim, Husain Ubaidillah mengatakan, hasil kajian bahtsul masail atau pembahasan masalah agama, para ulama telah sepakat untuk melarang pernikahan beda agama lantaran telah diatur undang-undang. 

“Jika pernikahan harus satu agama, bahkan pernikahan beda agama menabrak peraturan perundang-undangan dan tidak bisa diterima dalam hukum agama dan juga hukum negara,” tuturnya. Kamis (23/6/2022).

Menyikapi persoalan tersebut, PWNU Jatim akan memberi masukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan telaah pada putusan hakim terkait putusan tersebut.

Putusan PN Surabaya tersebut juga disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan pernikahan beda agama.

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut