get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Batalkan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Alasannya

Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Isinya

Senin, 18 Juli 2022 | 15:02 WIB
header img
Presiden Joko Widodo. Foto : Antara.

Stranas PKTA bertujuan untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Stranas PKTA memuat arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas juga berisi erangka kelembagaan dan koordinasi.

Strategi seperti yang dimaksud tersebut terdiri atas 7 poin, di antaranya:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum

b. penguatan norma dan nilai antikekerasan

c. penciptaan lingkungan kekerasan

d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh

e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut