Stranas PKTA bertujuan untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Stranas PKTA memuat arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas juga berisi erangka kelembagaan dan koordinasi.
Strategi seperti yang dimaksud tersebut terdiri atas 7 poin, di antaranya:
a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
b. penguatan norma dan nilai antikekerasan
c. penciptaan lingkungan kekerasan
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh
e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak
Editor : Prayudianto