get app
inews
Aa Text
Read Next : 691 Kasus Kerja Jurnalistik Terjadi Sepanjang 2022, Paling Banyak Media Online

Kompolnas Nilai Irjen Ferdy Sambo Layak Dipecat dari Polri

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:43 WIB
header img
Kompolnas menilai Irjen Ferdy Sambo layak diberi sangsi dipecat dari Polri. Foto : Antara.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Irjen Ferdy Sambo (FS) layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu disampaikan Poengky Indarty selaku Komisioner Kompolnas.

Poengky menjelaskan kemungkinan itu bisa dilihat dari Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya kumulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan kata dan, maka c juga harus dilihat. Ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut