get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Mobil Termurah di Dunia Meluncur di 2022, Ada Mengaspal di Indonesia Seharga Rp75 Juta

Pemerintah Gunakan Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas, Moeldoko : Pembiayaan dari APBN dan APBD

Rabu, 21 September 2022 | 23:16 WIB
header img
Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, dalam kunjungan kerja di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu 21.9.2022. Foti: MPI. Avirista Midaada.

KOTA BATU, iNewsBojonegoro.id - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan pembiayaan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dialokasikan dari APBN dan APBD. 

Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat telah memasukan anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas dalam APBN. Langkah yang sama juga dapat dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dengan mengalokasikan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di APBD.

"Pembiayaan (mobil listrik) berasal dari APBN dan APBD, berikutnya juga bisa dari luar itu. Kemudian, kalau APBD tidak mencukupi, bagaimana itu diatur oleh pemerintah daerah. Skemanya bagaimana, bisa membeli atau menyewa," kata Moeldoko dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batu, Malang, pada Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, dengan mengalokasikan anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di APBN, pmerintah pusat menunjukkan keseriusan untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022. 

Kendati memerlukan waktu, tapi pemerintah pusat menargetkan secepatnya agar bisa diterapkan. Nantinya, aturan mengenai penerapan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah juga akan diatur oleh kementerian terkait petunjuk teknis penerapannya. 

Pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya, nanti akan diatur bagaimana spesifikasi mobilnya, termasuk daya pada mobil listriknya, termasuk penganggarannya nanti juga akan diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bagaimana aturan spesifikasi dan besaran anggaran, itu berkaitan dengan spesifikasi diatur oleh Kementerian Perhubungan. Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC, sekarang berkaitan dengan KWh itu Kemenhub. Pembiayaan, yang KWh besar atau kecil, karena berkaitan dengan jarak tempuh dan harga, itu akan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan," ungkap Moeldoko.

Dia menjelaskan, penerapan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi pemerintah pusat dan daerah akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pemerintah juga akan masih akan menyesuaikan ekosistem pendukungnya hingga kesiapan lainnya, termasuk peraturan turunan mengenai spesifikasi mobil listriknya hingga bagaimana pengaplikasiannya di lapangan.

"Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri. Kemudian kesiapan ekosistem, bagaimana charging station, tempat yang disiapkan, PLN, dan kesiapan lainnya," kata Moeldoko.

Seperti diketahui, Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dikeluarkan pada 13 September 2022.

Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut