get app
inews
Aa Read Next : 5 Mobil Termurah di Dunia Meluncur di 2022, Ada Mengaspal di Indonesia Seharga Rp75 Juta

Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:52 WIB
header img
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan uji emisi, jika aturan ini berlaku kendaraan belum diuji bisa terkena denda pajak. Foto: Ilustrasi. Ist.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan uji emisi. Pemerintah akan memberlakukan uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Dasar hukum kebijakan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun. 

Dalam Pasal 531 poin f disebutkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

Untuk besaran pajak kendaraan BBM yang akan dikenakan atas unsur pencemaran udara dan kerusakan lingkungan masih digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian dalam Negeri.

Agar tidak kena denda karena belum lolos uji emisi, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan uji emisi di bengkel-bengkel resmi atau layanan gratis yang dilakukan pemerintah setempat dan swasta. 

Salah satunya dilaksanakan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPM Rent) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan. Mereka menggelar pengujian emisi gratis untuk kendaraan roda empat di kawasan BSD City, Tangerang.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut