get app
inews
Aa Read Next : 5 Mobil Termurah di Dunia Meluncur di 2022, Ada Mengaspal di Indonesia Seharga Rp75 Juta

Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:52 WIB
header img
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan uji emisi, jika aturan ini berlaku kendaraan belum diuji bisa terkena denda pajak. Foto: Ilustrasi. Ist.

“Kami mendorong masyarakat aktif mengikuti uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan pribadi, sehingga kualitas udara perkotaan dapat terjaga,” kata Chief Operating Officer (COO) MPM Rent, Devi Munthe dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami sebagai penyedia jasa sewa kendaraan roda empat untuk menjalankan bisnisnya dengan prinsip keberlanjutan, khususnya dalam bidang lingkungan. Pengujian emisi akan mendorong peningkatan kualitas udara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Heris Cahya Kusuma menuturkan, untuk mengikuti uji emisi peserta cukup mengisi form pendaftaran peserta dan membawa surat tanda nomor kendaraan yang diterbitkan di Tangerang Selatan untuk kendaraan di atas 3 tahun, baik berbahan bakar bensin maupun diesel.

“Pemerintah selalu berupaya agar lingkungan selalu bebas dari polusi udara yang diakibatkan asap kendaraan, karenanya kegiatan uji emisi menjadi agenda rutin di Dinas Perhubungan. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan perusahaan yang menginisiasi kegiatan uji emisi gratis. Ini menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan dan mendukung program pemerintah,” kata Heris.



 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut