get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Kejujuran, Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini

Ditangkap : Bambang Tri Mulyono Terkait Ujaran Kebencian

Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:20 WIB
header img
Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan. Foto: iNews.id. istimewa.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022). Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, penangkapan ini terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Melansir MNC Portal Indonesia, Bambang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Kini, Bambang Tri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Selain Bambang, polisi juga menetapkan Gus Nur atau Sugi Nur Raharja sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Keduanya pun dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Sebelum ini, Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan tersebut didaftarkan Bambang ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Dalam gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bambang Tri Mulyono menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.

Berdasarkan data yang ada, Jokowi merupakan alumni S1 Kehutanan UGM angkatan 1980. "Yang bersangkutan (Presiden Jokowi) benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," ungkap Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.

Pernah Dibui

Rupanya, ini bukan kali pertama Bambang Tri Mulyono bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, Bambang Tri pernah divonis penjara tiga tahun setelah menerbitkan buku berjudul Jokowi Undercover. Dalam buku tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebut Presiden Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon Presiden RI 2014 lalu.

Atas tindakannya ini, Bambang Tri Mulyono kemudian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski sudah divonis hukuman penjara, ia masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan buku yang ditulisnya merupakan sebuah fakta. Bambang Tri Mulyono kemudian bebas pada Juli 2019.

Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan. Foto: iNews.id. istimewa.
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut