Kusumo mengatakan, pertistiwa pembunuhan ini bermula ketika korban janjian bertamu dengan pelaku di sebuah hotel melati di Bungurasih. Saat itu korban memesan kamar terlebih dahulu lalu pergi jalan-jalan dengan pelaku.
"Setelah itu keduanya check in di kamar hotel dan terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan," tuturnya.
Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar hotel oleh seorang karyawan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan polisi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah polisi memastikan bahwa perempuan tersebut korban pembunuhan.
Polisi selanjutnya berhasil mengidentifikasi dari rekaman CCTV dan memburu pelaku. Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto