get app
inews
Aa Read Next : 26 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berduaan di Hotel Surabaya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bangkalan Masih Hadiri Acara Peringatan Anti Korupsi di Grahadi

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:51 WIB
header img
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron saat di Grahadi, Kamis (1/12/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, Ra Latif tetap hadir di acara Hari Anti Korupsi sedunia yang digelar KPK di Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022). 

Dia hadir mengenakan celana hitam dengan kombinasi kemeja batik hijau dengan peci di kepala. Dia juga turut menyaksikan langsung pidato peringatan Hakordia dari Ketua KPK Firli Bahuri. 

Usai acara berlangsung, Ra Latif mengenakan rompi warga krem berlogo KPK. Sayangnya, Ra Latif enggan menjawab pertanyaan awak media dan berjalan meninggalkan area kegiatan. "Nanti saja," katanya singkat dengan didampingi ajudannya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik untuk menahan Ra Latif. "Sabar ya," katanya.

Firli memastikan KPK bekerja secara profesional. Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan pada publik. Dia berjanji tidak akan menutupi kasus yang menyeret bupati Bangkalan. "Suatu saat anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan. Bahkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron oleh KPK dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. 


Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron saat di Grahadi, Kamis (1/12/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut