get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Ruang Rawat Inap di RSUD Bojonegoro Ambrol, Seorang Pasien Tertimpa

Lukas Enembe Dijebloskan ke Rutan, KPK Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:20 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi rekomendasi tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk memeriksa hingga menjebloskan Gubernur Papua, Lukas Enembe ke rumah tahanan. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil.

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/1/2023).

Status pembantaran Lukas telah dicabut KPK sejak Kamis (12/1/2023). Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak tadi malam.

Ali menerangkan kondisi kesehatan Lukas sudah mulai membaik dan bisa untuk dilakukan penahanan.

"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," ucap Ali.

Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap petugas gabungan dari KPK serta kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran di Abepura, Jayapura.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.




 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut