get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu dan Menag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Imbauan Bawaslu : Caleg Tak Lakukan Politik Uang Bermodus Zakat dan THR

Senin, 10 April 2023 | 15:16 WIB
header img
Gedung Bawaslu. Foto : Ist.

Bagja menyarankan kepada para caleg agar zakat atau sedekah disalurkan ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan seperti badan amil zakat nasional atau daerah. Para caleg diminta memaksimalkan fungsi Bazis.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

"Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri. Jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye," katanya.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut