BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro kembali menggelar rapat koordinasi (rakor), dengan mengundang kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bojonegoro.
Rakor yang digelar pada selasa siang (29/10/24) ini, untuk membahas format debat publik yang sesuai jadwal akan digelar pada 1 November 2024 mendatang, Selasa (29/10/2024).
Rakor dihadiri oleh LO atau tim pemenangan masing - masing, baik paslon 01 Teguh Haryono - Farida Hidayati, maupun paslon 02 Setyo Wahono - Nurul Azizah.
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, jika setelah gagalnya debat perdana pada 19 oktober 2024 kemarin, pihaknya menawarkan format debat baru.
"Sesuai arahan dari KPU Provinsi, kita menawarkan format debat seperti Pigub jatim," jelasnya.
Sementara itu, dalam rakor pembahasan format debat yang ketiga kalinya ini kembali "deadlock". Hal itu lantran belum adanya titik temu atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Kami masih berpedoman pada Berita Acara (BA), terkait format debat yang telah disepakati bersama pada 24 september 2024," Ungkap Joko Purwanto, selaku tim dari Paslon 02, selasa (29/10).
Menurut Joko, berita acara tersebut sudah menjadi produk hukum, sehingga harus dijalankan oleh semua pihak yang menanda tangani.
"Untuk mengganti berita acara tersebut, maka harus ada berita acara baru lagi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro saat dikonfirmasi terkait kembali buntunya pembahasan format debat, serta langkah yang akan diambil selanjutnya belum menjawab.
Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan nara hubung (LO) masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mepertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
Namun, debat pertama gagal dan berujung saling lapor ke Bawaslu Bojonegoro. Tim pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu setempat karena dianggap melakukan pelanggaran admistrasi pemilihan.
Dari hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, dinyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu dalam Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
Dan Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoron Tahun 2024.
Editor : Arika Hutama