BOJONEGORO, iNews.id – KPU Bojonegoro memutuskan jadwal debat publik Pilkada dilaksanakan sebanyak 2 kali, setelah gagalnya debat perdana pada 19 oktober 2024 kemarin. Kedua debat tersebut yaitu pada 13 dan 17 november 2024.
Meski KPU telah menjadwalkan ulang, namun kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, baik paslon 01 maupun 02 masih berbeda pandangan terhadap format debat yang ditawarkan KPU.
Karena belum adanya kesepakatan antar pihak tersebut, maka debat publik lanjutan ini berpotensi ricuh kembali seperti debat pertama.
Sebelumnya, debat publik Pilkada Bojonegoro telah dua kali gagal, karena kedua paslon berbeda pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) 312, yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya pada 24 September 2024.
Sesuai BA tersebut, debat publik pertama pada 19 Oktober 2024 berlangsung ricuh dan dihentikan KPU Bojonegoro. Kemudian debat publik kedua yang dijadwalkan 1 November 2024 gagal terlaksana karena belum ada kesepakatan dari kedua paslon.
Menanggapi dinamika tersebut, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman menyarankan kepada KPU untuk fokus pada persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).
Pasalnya, KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara debat publik tidak menjadikan masyarakat cerdas untuk memilih calon bupati dan wakil bupati. Tapi justru membuat gaduh masyarakat Bojonegoro.
Debat publik pertama 19 Oktober 2024 lalu gagal karena tidak ada ketegasan pihak KPU Bojonegoro. Sebab seharusnya dalam debat tersebut KPU memiliki kewenangan untuk menertibkan.
Yakni kala paslon nomor urut 1 berulah dalam jalannya debat, harusnya KPU bisa tegas untuk mengeluarkan yang membuat gaduh. Namun ketegasan itu tidak dijalankan oleh KPU.
“Seyogyanya KPU Bojonegoro tidak menjadi sumber konflik hukum yang membuat gaduh,” ujarnya.
Adapun potensi ricuh terulang itu menurut Rohman bisa dilihat jelas dari Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat masih berlaku dan mengikat semua pihak.
Dari BA itu ada satu jadwal debat tersisa yakni tanggal 13 November 2024. Kata Rohman, KPU Bojonegoro semestinya menjalankan debat sesuai tanggal tersisa tersebut dan tunduk pada regulasi. Bukannya malah membuat jadwal debat publik kedua tanggal 13 November 2024, dan ketiga, 17 November 2024.
"Padahal dalam BA tidak ada jadwal debat pada tanggal 17 November 2024," tegasnya.
Meski KPU Bojonegoro juga menyebutkan jadwal debat tanggal 13 November 2024 dalam surat keputusan hasil pleno, Rohman berpendapat itu hanya tanggalnya saja yang sama. Sedangkan landasannya berbeda.
Rohman mengatakan, jika pijakannya bukan BA 312 justru akan membuat pelaksanaan debat menjadi makin rawan kericuhan. Karena sampai hari ini BA itu masih berlaku, sah, dan mengikat semua pihak di dalamnya.
Untuk itu, mengingat pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu, Rohman menyarankan KPU Bojonegoro supaya fokus persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta tidak membuat blunder lagi.
“Jangan sampai pemungutan dan penghitungan suara nanti kacau lagi seperti penyelenggaraan debat,” tuturnya.
Menurut Rohman, debat publik tidak wajib dilaksanakan karena kegiatan tersebut hanya menjadi salah satu metode kampanye. Sebaliknya masih banyak metode kampanye untuk menyampaikan visi misi dan progam selain debat.
"Daripada menyelenggarakan debat tapi bikin ricuh, ya fokus saja ke penghitungan suara," ungkap alumnus Unair ini.
Lagipula, lanjut Rohman, sepanjang yang ia ketahui, Ketua KPU Robby Adi Perwira secara resmi sudah membuka debat publik 19 Oktober 2024. Secara teknis kegiatan ini sebetulnya terlaksana karena sudah dibuka secara resmi oleh penyelenggara. Hanya saja kemudian dihentikan karena ricuh.
"Kemarin itu kita lihat sama-sama debat publik kan sudah dibuka, kemudian jalannya debat dihentikan, nah artinya debat sudah terjadi satu kali. Jika melihat BA kan tinggal laksanakan satu kali sesuai BA di tanggal 13 November 2024, selesai," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum dapat dikonfirmasi terkait kepastian debat lanjutan yang akan dilaksanakan hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Arika Hutama